PSBB Jakarta Resmi Berlaku, 5 Hal yang Harus Diperhatikan Penumpang Pesawat di Bandara Soetta dan Halim PK

PSBB Jakarta Resmi Berlaku, 5 Hal yang Harus Diperhatikan Penumpang Pesawat di Bandara Soetta dan Halim PK
Ilustrasi - Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta. Foto: Humas Angkasa Pura II

5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui:

a. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;

b. Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;

c. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;

d. Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;

e. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;

f. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

“Dengan memperhatikan 5 hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujar Muhammad Awaluddin.

DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020, resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News