PSBB Jakarta Resmi Berlaku, 5 Hal yang Harus Diperhatikan Penumpang Pesawat di Bandara Soetta dan Halim PK
Selasa, 15 September 2020 – 08:08 WIB
5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui:
a. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;
b. Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
c. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;
d. Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
e. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;
f. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
“Dengan memperhatikan 5 hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujar Muhammad Awaluddin.
DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020, resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.
BERITA TERKAIT
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara
- Puncak Arus Balik, Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Capai 309.477 Orang
- Bandara AP II Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Besok, 7 Titik Penting Ini Bakal jadi Fokus
- VKTR & Gapura Angkasa Hadirkan Bus Listrik Ramah Lingkungan di Bandara Soetta
- Arus Mudik, Sabtu Ini Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Mencapai 188.795
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara