PSI Kritik Rencana Kemenkeu Memajaki Laba Ditahan

PSI Kritik Rencana Kemenkeu Memajaki Laba Ditahan
Jubir PSI Bidang Ekonomi dan Bisnis Rizal Calvary Marimbo. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana memajaki laba ditahan (retained earnings) perusahaan. Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan mengenakan pajak bagi warisan.

Rencana ini malah dinilai akan menjadi disinsentif dan melemahkan dunia usaha. "Kalau kita lihat rencana ini malah sebaliknya akan melemahkan perusahaan," ujar Juru Bicara PSI Rizal Calvary Marimbo dalam keterangannya, Senin (9/7).

Rizal mengatakan, justru untuk memperkuat permodalan, perusahaan selama ini banyak mengandalkan laba di tahan, ditengah tingginya bunga dari perbankan.

"Manfaat laba ditahan ini juga untuk keleluasan dana bagi expansi kedepan bila mana di perlukan. Kalau terpaksa tidak ada laba ditahan terpaksa perusahaan mencari pinjaman baru bila mana ada kebutuhan expansi," ucap dia.

Rizal menambahkan pengenaan pajak atas laba ditahan juga bertentangan dengan norma-norma rasio usaha sehat. "Kreditor (Bank) kan biasa menghimbau agar tidak ada pembagian dividen, minimal harus memdapat per setujuan kreditor. Dana ini adalah hasil usaha yang sudah dikenakan pajak keuntungan. Jadi harus jangan sampai diganggu. Sebab itu merupakan hak managemen atau pemegang saham untuk penentuaan kebijakan yang terbaik," pungkas dia.

Dia mengatakan, kebijakan konservatif baik adanya, namun sebaiknya dunia usaha diberi insentif. Sebab bila bila retained earnings menurun, perusahaan akan rentan terhadap krisis dan berpotensi kearah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terkait dengan pajak atas warisan, Rizal mengatakan, bahaya lain dari kebijakan ini akan mendorong terjadinya arus modal keluar (capital flight) dari orang-orang kaya hingga berpindah kewarganegaraan.

"Mereka akan lari ke Singapore, Malaysia dan Hong Kong yang tidak ada Undang Undang Warisan. Jadi, mudaratnya mesti dipikirkan," ujar dia.

PSI mengkritik rencana Kementerian Keuangan memajaki laba ditahan (retained earnings) perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News