PSK di Bawah Umur yang Diamankan dari Hotel Chyntiara Alona Banyak Banget
Jumat, 19 Maret 2021 – 13:59 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan tempat prostitusi online. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.
Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Dari penggerebekan di hotel milik Chyntiara Alona, polisi mengamankan total 43 orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya