PSSI Pers Menggelar Diskusi Bareng Ketua Komisi X dan The Jakmania, Apa yang Dibahas?

PSSI Pers Menggelar Diskusi Bareng Ketua Komisi X dan The Jakmania, Apa yang Dibahas?
Ketua Komisi X Syaiful Huda (dua dari kanan) bersama Ketua The Jakmania (dua dari kiri) dan Perwakilan PSSI Budiman Dalimunthe (paling kanan) dalam diskusi turun minum. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PSSI Pers menggelar diskusi Turun Minum terkait UU Keolahragaan dan suporter pada Selasa (8/3) malam di daerah Blok M, Jakarta Selatan.

Ketua Komisi X Syaiful Huda yang menjadi salah satu pembicara menjelaskan UU tersebut bakal memberikan naungan aturan bagi suporter untuk bisa turut memiliki saham klub kebanggaannya.

Dia mengacu kepada UU Keolahragaan Pasal 55 ayat 5 butir c yang berbunyi setiap suporter mendapatkan prioritas untuk memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada syaratnya, yakni suporter olahraga harus berbentuk organisasi atau berbadan hukum dengan mendapatkan rekomendasi dari tim atau induk organisasi cabang olahraga (cabor) sebelum menjadi bagian dari pemilik klub.

"Kami membayangkan ketika tim sudah IPO, dalam UU Keolahragaan ini, tim wajib memberikan kesempatan kepada suporter mempunyai saham," kata Syaiful Huda.

Dia optimistis, sepak bola Indonesia akan menuju ke arah sana. Sebab, semakin banyak klub profesional yang tertarik untuk menuju ke arah bisnis sepak bola tersebut dan melihat perkembangan saat ini. Jadi, peluang itu terbuka lebar.

"Sebelum go public dengan cara, misalnya inisiatif bersama-sama, baik suporter dan tim bisa membangun komitmen dalam konteks keterlibatan suporter dengan tim," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

UU Keolahragaan yang menjadi payung hukum untuk suporter memiliki sebuah klub mendapat dukungan dari Ketua Umum The Jakmania, Diky Soemarno.

PSSI Pers menggelar diskusi bersama Ketua Komisi X dan sejumlah suporter. Apa saja yang dibahas?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News