PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan

PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
Aparat kepolisian mengamankan aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Foto: PT GPU

jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, terganggu akibat ulah sekelompok orang yang diduga preman sewaan. Beruntung aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pihak yang mengganggu itu.

Kuasa hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah mendufa para preman sewaan sebuah perusahaan itu menyetop aktivitas pertambangan kliennya dengan meletakkan alat berat di Jalan Hauling dan areal tambang PT GPU sejak 1-2 Mei 2024. Para preman sewaan itu juga mengancam bakal membakar alat berat hingga menembak operator PT GPU.

"Atas kejadian tindak pidana tersebut, dua alat berat di-police line dan dua orang oknum suruhan berhasil diamankan oleh Tim Mabes Polri karena diduga menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT. GPU," kata Sofhuan dalam keterangannya, Sabtu (5/5).

Sofhuan menekankan jika preman suruhan itu telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 335 KUHPidana. Dia bahkan menyesalkan cara-cara premanisme menghalangi kegiatan PT. GPU.

Sebab, kegiatan penghadangan itu kerap dilakukan orang suruhan sejak periode 2012 sampai sekarang. Dia khawatir perintangan aktivitas pertambangan ini justru berdampak pada nasib ribuan karyawan PT. GPU.

"Kami PT. GPU telah menjadi korban yang mengakibatkan kegiatan tambang berhenti total berdampak pada ribuan karyawan terancam kehilangan sumber penghasilannya untuk menghidupi anak dan istri," kata dia.

Selain itu, kata Sofhuan, dalam upaya menjamin kelancaran aktivitas pertambangan dari gangguan penyetopan, PT. GPU pun telah melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang yang sah itu ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri sebanyak tiga kali.

Sofhuan berterima kasih Mabes Polri merespons baik laporan yang dilayangkan PT. GPU. Bahkan, penegakan hukum atas tindakan menghalangi kegiatan pertambangan PT. GPU telah dibuktikan dengan adanya tiga orang karyawan dari sebuah perusahaan yang menghalangi kegiatan penambangan.

Pengacara perusahaan menekankan jika preman suruhan itu telah melakukan tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News