PT Jakarta Kuatkan Putusan Pengadilan, Aziz Yanuar Yakin Habib Rizieq Bisa Pulang
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut hari ini, Rabu (4/8), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memutuskan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Aziz, putusan PT Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq selama delapan bulan penjara.
“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung. Tabkir,” kata Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu.
Aziz menerangkan PT DKI Jakarta memutus perkara itu setelah pihaknya menyerahkan kontra memori banding pada Rabu pagi.
Dia pun sudah menduga PT DKI Jakarta akan menguatkan putusan PN Jaktim.
“Kemenangan adalah ketika kami tetap dalam kebenaran. Tegakkan keadilan, hancurkan kezaliman, hancurkan untuk Indonesia berkah dan adil,” tegas Aziz.
Dengan putusan PT DKI Jakarta, Aziz meyakini Habib Rizieq segera pulang ke rumah pada bulan ini.
“Pulang, kok, 8 Agustus ini habib (Rizieq),” kata Aziz.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan banding perkara pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab, putusannya menguatkan vonis PN Jaktim yang menghukum Habib Rizieq penjara selama 8 bulan.
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Bertemu Anies dan Cak Imin, Habib Rizieq Masih Tunggu Ijtimak Ulama Soal Dukungan 2024
- AMIN Jadi Saksi Nikah Putri Habib Rizieq Shihab
- Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya
- Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini