PT KAI: Emang Tanah Siapa?
Selasa, 17 Mei 2016 – 00:54 WIB

Centre Point Medan. Foto: Sumut Pos/Ist
Agus hanya memastikan, T KAI akan terus berupaya mengamankan aset-asetnya yang dicaplok pihak lain. Karena itu, terhadap putusan PN Medan yang menyatakan bahwa ACK sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki HGB, perusahaan plat merah itu akan mengajukan upaya banding.
“Kami jelas akan banding,” cetusnya.
Selasa (10/5) sore, majelis hakim PN Medan yang diketuai Marsudin Nainggolan menyatakan, lahan tersebut adalah milik negara. Namun, telah berdiri bangunan yang besar di atasnya yang dikelola oleh PT ACK. Sehingga, PT ACK harus diprioritaskan untuk memiliki HGB atas lahan tersebut.
Hakim juga memerintahkan agar PT ACK melanjutkan pembangunan di komplek Medan Centre Point. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan