PT KAI: Emang Tanah Siapa?
Selasa, 17 Mei 2016 – 00:54 WIB
Agus hanya memastikan, T KAI akan terus berupaya mengamankan aset-asetnya yang dicaplok pihak lain. Karena itu, terhadap putusan PN Medan yang menyatakan bahwa ACK sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki HGB, perusahaan plat merah itu akan mengajukan upaya banding.
“Kami jelas akan banding,” cetusnya.
Selasa (10/5) sore, majelis hakim PN Medan yang diketuai Marsudin Nainggolan menyatakan, lahan tersebut adalah milik negara. Namun, telah berdiri bangunan yang besar di atasnya yang dikelola oleh PT ACK. Sehingga, PT ACK harus diprioritaskan untuk memiliki HGB atas lahan tersebut.
Hakim juga memerintahkan agar PT ACK melanjutkan pembangunan di komplek Medan Centre Point. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis