PT KAI Mengeklaim Pembongkaran Rumah Warga Demi Menjaga Aset Negara

PT KAI Mengeklaim Pembongkaran Rumah Warga Demi Menjaga Aset Negara
PT KAI. Ilustrasi Foto: dok KAI

"Kami selalu membuka ruang komunikasi kepada warga di lokasi tersebut," tuturnya.

Sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut.

Kepemilikan aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara di bawah pengelolaan KAI.

Menurutnya, hal tersebut sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan.

"KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilakan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut," jelasnya.

Gugatan yang disampaikan oleh warga yang menolak merupakan gugatan yang kedua kali, setelah gugatan pertama yang disampaikan mereka cabut sendiri.

Namun, adanya gugatan itu tidak menjadikan KAI dilarang untuk melakukan kegiatan pembongkaran sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.

"Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang, atau intimidasi terhadap warga. Proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Upaya pembongkaran puluhan rumah di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung, menurut PT KAI sebagai upaya menjaga aset negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News