PT Kapima Rencanatama Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan BANI dan MA

Oleh karena Pemda DKI Jakarta tidak mematuhi kedua putusan itu (arbitrase dan MA), maka PT Kapima Rencanatama berinisiatif melakukan aduan pada Ombudsman
Adapun putusan Ombudsman tertanggal 19 November 2019 menyatakan pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait, tidak mematuhi hukum yang berlaku di republik Indonesia.
Karena itu, Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta menjalankan putusan MA dan BANI paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak 19 November 2019.
Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta harus memenuhi hak penggugat selambat-lambatnya 31 Dsember 2019.
"Artinya gubernur dan Pemprov DKI memang tidak punya itikad baik dan sengaja membangkang hukum. Karena hingga saat ini kewajiban mereka terhadap kami belum dipenuhi sebagaimana keputusan BANI dan MA," sesal Djosi. (dil/jpnn)
Direktur Utama PT Kapima Rencanatama Djosi Djohar minta Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Mahkama Agung (MA)
Redaktur & Reporter : Adil
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil