PT KCN Bantah Pelabuhan Marunda Pernah Dibongkar Pemprov DKI
Jumat, 30 Agustus 2019 – 19:55 WIB
Ia menambahkan, "Untuk membuktikan siapa yang benar, dalam waktu dekat saya akan menggugat PT KBN terkait kabar ini."
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. PT KBN dan PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.
Selama berjalannya waktu, PT KBN meminta revisi saham yang akhirnya disetujui menjadi 50:50. Namun, PT KBN tidak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai salah satu pemilik saham PT KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN. (dil/jpnn)
Pengelola Pelabuhan Marunda PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) membantah keras kabar bohong yang menyebutkan bahwa Pelabuhan Marunda pernah disegel lalu dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya