PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
Jumat, 27 Desember 2024 – 11:36 WIB

Setelah menerima izin fasilitas kawasan berikat, kegiatan operasional PT Marwi Indonesia Industrial diharapkan semakin dapat menggerakan dan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat sekitar. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Evaluasi dan monitoring tersebut kami tujukan agar fasilitas yang diberikan tepat sasaran dan tidak adanya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan, sehingga fasilitas ini dapat mendukung perekonomian nasional," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Regional Asia Marwi Grup Chang Ming Sheng menyampaikan apresiasi khususnya kepada Kanwil Bea Cukai Banten.
“PT Marwi Indonesia Industrial berkomitmen dalam mendorong perekonomian dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dengan tetap mengikuti peraturan yang ada,” tegas Chang Ming Sheng. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Banten resmi menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Marwi Indonesia Industrial setelah pihak perusahaan melakukan pemaparan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara