PT Pupuk Kaltim Wajibkan Insinyur Perusahaan Tersertifikasi
Senin, 14 Maret 2022 – 23:03 WIB
Menurut Hanggara, registrasi izin keinsinyuran tenaga profesional merupakan konsekuensi global bagi pemegang profesi, karena seluruh negara mewajibkan insinyur tersertifikasi.
“Dengan program PPI, standar kompetensi insinyur di PKT diharap mampu menjawab kebutuhan sekaligus tantangan pembangunan di bidang teknologi, industri dan infrastruktur sebagai wujud kepatuhan atas panggilan negara agar secara kolektif meregistrasi keahlian yang dimiliki,” tutur Hanggara.(chi/jpnn)
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- PI Dukung Ketahanan Pangan ASEAN lewat Akses Pupuk & Pestisida untuk Timur Leste
- PI Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersebar sampai ke Pulau Terluar Indonesia
- Ditambah 956.227 Ton, Alokasi Pupuk Bersubsidi Jawa Timur jadi 1,9 Juta Ton
- Menjelang Iduladha, Pupuk Kaltim Bekali Peternak Binaan Terkait Pemeliharaan & Kesehatan Hewan
- Jajaki Peluang Ekspor, Pupuk Kaltim Siapkan Produk Binaan UMKM
- Jadi 9,55 Juta Ton, Ini Perincian Jumlah Pupuk Bersubsidi