PT Pupuk Kaltim Wajibkan Insinyur Perusahaan Tersertifikasi
Senin, 14 Maret 2022 – 23:03 WIB

Kantor Pupuk Kaltim. Foto dok Pupuk Kaltim
Menurut Hanggara, registrasi izin keinsinyuran tenaga profesional merupakan konsekuensi global bagi pemegang profesi, karena seluruh negara mewajibkan insinyur tersertifikasi.
“Dengan program PPI, standar kompetensi insinyur di PKT diharap mampu menjawab kebutuhan sekaligus tantangan pembangunan di bidang teknologi, industri dan infrastruktur sebagai wujud kepatuhan atas panggilan negara agar secara kolektif meregistrasi keahlian yang dimiliki,” tutur Hanggara.(chi/jpnn)
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Posko Arus Balik Pupuk Kaltim, Bantu Perjalanan Pemudik Kembali ke Perantauan
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Bukan Gelap, Prabowo: Saya Lihat Indonesia Cerah
- Pupuk Kaltim Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
- Pupuk Kaltim Fasilitasi Ratusan Pemudik Asal Bontang & Samarinda ke Kampung Halaman