PTN Wajib Prioritaskan Terima Mahasiswa Pintar yang Miskin
Jumat, 13 Juli 2012 – 16:18 WIB
Politisi Partai Golongan Karya, itu menegaskan bahwa jika PTN tidak melaksanakan hal tersebut maka ada sanksinya. "Dikenakan sanksi administratif," tegasnya.
Baca Juga:
Ia juga mengatakan, UU ini menjamin agar masyarakat dapat melaksanakan pendidikan di PT. Baik itu bagi masyarakat yang mampu atau tidak mampu.
Draf RUU PT yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 100 pasal dengan pokok pengaturan substansi penting, seperti ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerja sama internasional, penjaminan mutu, tata kelola, kemahasiswaan, pengembangan, pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan tinggi asing, dan peran serta masyarakat.
Pada masa sidang sebelumnya, RUU PT ditunda pengesahannya atas permintaan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan pada masa sidang ini baru RUU PT itu disahkan menjadi UU. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), mengesahkan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT). Rancangan UU yang dibahas pemerintah dan DPR itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar