Puan Serap Aspirasi Kelompok Perempuan Demi Masukan Implementasi UU TPKS

Puan Serap Aspirasi Kelompok Perempuan Demi Masukan Implementasi UU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar ramah tamah dengan sejumlah kelompok perempuan di Ruang Pustakaloka Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4). Foto: Humas DPR RI

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyebut seusai pengesahan UU TPKS, ia banyak menerima pesan bahwa kelompok perempuan ingin bertemu Puan Maharani.

“Banyak sekali kiriman pesan bisa enggak kami bertemu Mbak Puan mau say thank you. Jadi, saya sampaikan ke Mbak Puan dan kebetulan Mbak Puan senang sekali menyambut keinginan bertemu ini sekaligus memperigati hari kartini, hari perjuangan perempuan Indonesia,” kenang Diah.

Diah menegaskan UU TPKS mungkin hadiah di hari Kartini, namun perjuangan itulah yang lebih tepat menjadi hadih bagi kartini se-Indonesia, perempuan-perempuan di segala lini yang concern bagi peradaban bangsa Indonesia.

“Ini luar biasa dijalani seluruh perempuan di tanah air di desa desa sampai lobi-lobi di tingkat DPR sampai pemerintah. Kerja keras yang luar biasa dan luar biasanya lagi kita punya ketua DPR perempuan yang mengetukkan palu keputusannya,” kata Diah.

Salah satu perwakilan kelompok perempuan mengurai sejarah draf RUU TPKS yang sudah sejak lama diperjuangkan.

Adalah Susi Handayani Direktur Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) mewakili aktivis perempuan Bengkulu bercerita ia dan teman-temannya pernah menyampaikan draf pertama RUU PKS (sebelum menjadi TPKS) kepada Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri di tahun 2016.

“Ini kayak benang merah, kita melihat dari celah legislatif ini bisa dititipkan, bagaimana misalnya terjadi penolakan-penolakan. Tahun 2016, ada kasus Yuyun di Bengkulu. Pada saat itu mulai menggerakkan, Presiden mengeluarkan supres karena pada saat itu maju mundur. 2020 ada sinarnya,” ujar Susi.

Susi menyebut Bu Mega keturunan Bengkulu, Mbak Puan juga keturunan Bengkulu, Yuyun yang korban juga adalah anak Bengkulu.

Menurut Puan, bagaimana mencegah, memitigasi sehingga UU TPKS bermanfaat menjaga serta mencegah jangan sampai ada korban kekerasan kepada perempuan dan anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News