Publikasi Honorer K1 Belum Berjalan Efektif

Rawan Komplain Karena Manipulasi Data

Publikasi Honorer K1 Belum Berjalan Efektif
Publikasi Honorer K1 Belum Berjalan Efektif
JAKARTA - Insitruksi bagi instansi pusat dan daerah (pemprov, pemkot, dan pemkab) untuk mempublikasikan data honorer kategori 1/K1 (digaji APBN atau APBD) belum berjalan efektif. Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sampai kemarin (22/3) belum menerima satupun laporan instansi yang mempublikasikan data tersebut.

Seperti diketahui, kewajiban instansi mempublikasikan nama honorer K1 yang sudah memenuhi kriteria (MK) seperti diatur dalam PP.No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2012. Dalam surat yang ditandatangi 12 Maret itu, deadline untuk publikasi hingga 31 Maret nanti.

Ketua Umum Dewan Koordinator Honorer Indonesia (DKHI) Ali Mashar kemarin (22/3) menjelaskan, surat edaran tadi rata-rata diterima di daerah pada 15 Maret lalu. "Memang belum banyak yang mempublikasikan data honorer K1 sesuai aturan surat itu," katanya.

Ali menyebutkan, laporan daerah yang sudah mempublikasikan nama-nama honorer K1 adalah di Provinsi Jawa Tengah. "Total honorer K1 di Jawa Tengah 300-an. Di Kota Semarang malah hanya 26 orang" kata dia. Dengan jumlah yang sedikit ini, dia menjelaskan tidak ada beban bagi pemprov, pemkab, maupun pemkot di Jawa Tengah untuk mempublikasikan data tersebut.

JAKARTA - Insitruksi bagi instansi pusat dan daerah (pemprov, pemkot, dan pemkab) untuk mempublikasikan data honorer kategori 1/K1 (digaji APBN atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News