Pulau Berhala Masuk Kepri, Gugatan Pemohon Dianggap Lemah

Pulau Berhala Masuk Kepri, Gugatan Pemohon Dianggap Lemah
Pulau Berhala Masuk Kepri, Gugatan Pemohon Dianggap Lemah
Menurut kuasa hukum pihak terkait I dari Kepulauan Riau (Kepri) Rudy Alfonso, para pemohon itu tidak memiliki legal standing atau kekuatan hukum. Pasalnya, para pemohon tidak pernah dirugikan secara konstitusional.

"Nggak ada kaitan, tiba-tiba nyinggung Pulau Berhala. Kalau dibaca pembentukan Jambi pulau brhala, baik umum, maupun khusus tidak ada yang ngomongin Berhala, jadi tidak ada dasar hukumnya," terang Rudy.

Permohonan ini terkait klaim pemohon atas Pulau Berhala yang telah ditetapkan bagian Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) lewat putusan uji materi Permendagri No. 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tanggal 16 Februari 2012. Majelis hakim agung membatalkan Permendagri itu yang sebelumnya menetapkan Pulau Berhala merupakan bagian wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Pemohon meminta UU Pembentukan Kabupaten Lingga atau setidaknya pasal 5 ayat (1) huruf c UU itu yang menyebutkan Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala dibatalkan. Kemudian Pulau Berhala ditetapkan sebagai wilayah Jambi dengan menetapkan secara teknis batas koordinat wilayah agar menjadi jelas. (abu/jpnn)

JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad S Natabaya menjadi saksi ahli pihak terkait pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News