Pulau Kasu Seharusnya Ditetapkan Sebagai Darurat Bencana Seusai Diterjang Puting Beliung

Pulau Kasu Seharusnya Ditetapkan Sebagai Darurat Bencana Seusai Diterjang Puting Beliung
Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Rizki Faisal. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Rizki Faisal menyayangkan sikap Pemko Batam yang tidak menetapkan Pulau Kasu sebagai daerah darurat bencana seusai diterjang bencana angin puting beliung beberapa waktu lalu.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan Pulau Kasu dapat ditetapkan sebagai daerah darurat bencana karena sebanyak 102 rumah mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.

“Seharusnya Pemko (Batam) cepat tanggap menetapkan daerah ini sebagai darurat bencana,” kata Rizki dalam keterangan tertulis pada Sabtu (8/7).

Rizki yang juga Presidium Nasional Persatuan Aktivis Nasional (Pena) 98 Kepri ini menyampaikan hal itu saat kegiatan pembagian insentif di Pulau Kasu, Kota Batam, kemarin.

Dia melanjutkan penetapan darurat bencana di Pulau Kasu akan membuat penanganan pascabencana di pulau itu bisa dilakukan dengan lebih maksimal.

“Sebab bantuan yang mengalir bisa banyak ke sini. Rumah-rumah yang rusak berat sekalipun bisa dibantu lebih besar,” sebutnya.

Terkait penanganan pascabencana di Pulau Kasu, Pemprov Kepri sendiri sejauh ini telah melakukan pendataan terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat meninjau lokasi pada 25 Juni lalu menyampaikan Pemprov Kepri akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di APBD Kepri tahun 2023 ini untuk memperbaiki rumah warga yang menjadi korban angin puting beliung.

Wakil Ketua I DPRD Kepri Rizki Faisal menyayangkan sikap Pemko Batam yang tidak menetapkan Pulau Kasu sebagai daerah darurat bencana seusai diterjang puting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News