Pulau Tegal Dijual Secara Online, Pemkab Pesawaran Ambil Sikap

Pulau Tegal Dijual Secara Online, Pemkab Pesawaran Ambil Sikap
Pulau Tegal, Pesawaran. Foto: dolan-bareng.blogspot.co.id for radarlampung

’’Setahu saya, semua yang dari Belanda itu dialihkan ke negara, tidak ke pribadi. Misalnya tanah kereta api itu dan PTP asalnya dari Belanda, serta dialihkan menjadi milik negara,” bebernya.

Dalam iklan disebutkan, lahan yang dijual di Pulau Tegal seluas 34.000 m2. Atau 3,4 hektare dan berstatus sertifikat hak milik (SHM). Sementara luas total Pulau Tegal adalah 9,4 hektare. 

Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran Barkah Yoelianto melalui Kasubbag Tata Usaha, Mujiono, ada dua pemilik Pulau Tegal berdasarkan sertifikat. 

Yakni atas nama Thing Rudi dengan luas 4,4 hektare dan Then Goen Kok seluas 5 hektare. Sertifikat dikeluarkan tahun 1991 silam. 

’’Sertifikat atas nama dua orang tersebut dibuat pada 1991 dari kanwil. Selama ini, sejak Pesawaran berdiri, belum ada permohonan pembuatan sertifikat lagi dari Pulau Tegal,” jelas Mujiono.(ozi/p3/c1/wdi/ray/jpnn)


GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran akhirnya mengambil sikap terkait heboh Pulau Tegal di Desa Gebang, Telukpandan yang dijual secara online


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News