Puluhan Mahasiswa UMI Kunjungi MK

Puluhan Mahasiswa UMI Kunjungi MK
Puluhan Mahasiswa UMI Kunjungi MK
JAKARTA – Puluhan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2). Kunjungan itu dimaksudkan untuk mengetahui lebih dekat bagaimana praktik pelaksanaan peradilan di Indonesia.

Kunjungan 28 mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) UMI Makassar itu diterima langsung oleh Hakim Konstitusi M Arsyad Sanusi.

Pada kesempatan itu, Arsyad menjelaskan kepada mahasiswa tentang sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia yang menganut sistem bifurkasi (bifurcation), di mana kekuasaan kehakiman terbagi atas dua cabang, yakni pengadilan biasa (ordinary court) dan pengadilan konstitusi (constitutional court). Pelaksanaan pengadilan biasa berada di Mahkamah Agung (MA), sedangkan pengadilan konstitusi berada di MK.

Kedua lembaga tersebut, jelas Arsyad, mempunyai banyak perbedaan, antara lain dalam hal tugas dan kewenangan, struktur organisasi, dan juga jumlah hakimnya. Meskipun kedua lembaga ini sama-sama berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review), tetapi materi yang diuji oleh MA dan MK ini berbeda.

JAKARTA – Puluhan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News