Puluhan Pelamar PPPK Nakes Mataram Dinyatakan TMS, Ini Sebabnya

jpnn.com - MATARAM - Sebanyak 39 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi tenaga kesehatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Mereka pun tidak bisa melanjutkan seleksi PPPK ke tahapan selanjutnya.
"Jadi, sebanyak 39 pelamar yang dinyatakan TMS ini, tidak bisa melanjutkan seleksi PPPK ke tahap selanjutnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Senin (28/11).
Dia menjelaskan penyebab 39 pelamar yang TMS, antara lain, hanya melampirkan ijazah D3 saja, sementara syarat yang diminta ijazah S1.
Selain itu, pelamar tidak memiliki sertifikat Ners (perawat).
Ada juga yang hanya melampirkan fotokopi sertifikat.
Padahal, yang disyaratkan adalah sertifikat asli.
"Persyaratan-persyaratan seperti itulah, antara lain, yang menggugurkan peserta. Ada juga persyaratan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar," katanya.
Puluhan pelamar PPPK nakes di Kota Mataram, NTB, dinyatakan TMS. Inilah beberapa penyebabnya.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak