Puluhan RS Terancam tak Layani Pasien BPJS Kesehatan

Puluhan RS Terancam tak Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

’’Dengan demikian, rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,’’ jelas Iqbal.

Dia juga mengimbau agar fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memperbarui kontraknya setiap tahun. “Namun, pada dasarnya, kontrak sifatnya sukarela. Hakikat kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, lanjut dia, dilakukan rekredensialing atau peninjauan dan penyimpanan data-data fasilitas pelayanan kesehatan berkaitan pelayanan profesinya. Tujuannya, memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.

Proses itu juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat. BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Kami lakukan pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah,” jelasnya.

Iqbal menambahkan, anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar. “Sampai saat ini, pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. (*/rdh/rom/k16)


Puluhan rumah sakit (RS) di Kaltim belum akreditasi sehingga terancam tidak bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News