Puluhan RS Terancam tak Layani Pasien BPJS Kesehatan
’’Dengan demikian, rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,’’ jelas Iqbal.
Dia juga mengimbau agar fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memperbarui kontraknya setiap tahun. “Namun, pada dasarnya, kontrak sifatnya sukarela. Hakikat kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.
Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, lanjut dia, dilakukan rekredensialing atau peninjauan dan penyimpanan data-data fasilitas pelayanan kesehatan berkaitan pelayanan profesinya. Tujuannya, memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.
Proses itu juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat. BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Kami lakukan pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar. “Sampai saat ini, pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. (*/rdh/rom/k16)
Puluhan rumah sakit (RS) di Kaltim belum akreditasi sehingga terancam tidak bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK