Puluhan Taksi Tua Dilarang Beroperasi di Bandara Tarakan
Sabtu, 07 Maret 2015 – 23:59 WIB
Sekadar informasi, rapat yang berlangsung di ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan ini dihadiri beberapa instansi terkait. Di antaranya, operator taksi, operator angkutan kota, KPN Avia Jasa, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan Organisasi Angkutan Daerah (organda) dan dari unsur pemerintah terkait.(*/hdl/jpnn)
TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan menghasilkan 8 poin kesepakatan tentang pengaturan operasional angkutan umum Bandar Udara Juwata Tarakan lewat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini