Puluhan Taksi Tua Dilarang Beroperasi di Bandara Tarakan
Sabtu, 07 Maret 2015 – 23:59 WIB

Puluhan Taksi Tua Dilarang Beroperasi di Bandara Tarakan
Sekadar informasi, rapat yang berlangsung di ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan ini dihadiri beberapa instansi terkait. Di antaranya, operator taksi, operator angkutan kota, KPN Avia Jasa, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan Organisasi Angkutan Daerah (organda) dan dari unsur pemerintah terkait.(*/hdl/jpnn)
TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan menghasilkan 8 poin kesepakatan tentang pengaturan operasional angkutan umum Bandar Udara Juwata Tarakan lewat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota