Pungki Beberkan Skenario Bunuh Munir
Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:15 WIB
JAKARTA-Pungki Indarti direktur LSM Imparsial buka-bukaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Dari pengakuannya sebagai saksi yang dihadirkan jaksa, pelaku penculikan 13 aktivis dilakukan oleh militer dalam hal ini adalah Komando Pasukan Khusus (Kopasus). Wanita 38 tahun ini tak terlihat gugup saat menjadi saksi dalam sidang yang mendudukkan terdakwa Muchdi Pr. “Saya dapat keterangan itu langsung dari almarhum Munir,” beber Pungki dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10). Ketika aktif di Kontras, keduanya bekerja sama untuk mereformasi sektor keamanan militer, polisi dan inteljen, melakukan perlindungan bagi pembela HAM yang telah diculik dan dibunuh oleh militer. “Tapi pelakunya kebal hukum dan tidak diproses,” kata Pungki.
Menurutnya Keterlibatan militer untuk menghabisi aktivis diperoleh Pungki dari Munir dan beberapa data dan dokumen Kontras yang dibacanya. Dalam kesaksiannya Pungki mengaku telah mengenal Munir sejak tahun 1992 silam ketika sama-sama aktif di LBH Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga:
Berdasarkan temuan itu, pihak Kontras melaporkan kepada Panglima ABRI dan direspon dengan memberhentikan orang-orang yang diduga mempunyai tanggung jawab komando dalam penculikan diantaranya dengan membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan Mahkamah Militer. “Hasil pembentukan DKP tersebut, memberhentikan Jenderal Prabowo dan membebastugaskan Mayjen Muchdi Pr dan Mayjen Khaerawan dari Danjen Kopassus,” kata Pungki didepan Majelis Hakim yang diketuai Suharto.
Baca Juga:
Pungki yang telah diperiksa penyidik dua kali tersebut menyatakan dirinya mengetahui militer berada dibelakang penculikan aktivis dari tesis Munir ketika akan menempuh pendidikan S2 di Belanda. “Tesis itu berjudul Pelanggaran HAM sebagai Pilihan Militer khususnya penghilangan paksa aktivis 1998,”ujar Pungki.
JAKARTA-Pungki Indarti direktur LSM Imparsial buka-bukaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Dari pengakuannya sebagai saksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Mentan Amran Serahkan Alsintan Senilai Rp 200 M Untuk Petani di Jatim
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Gelar Halalbihalal & Diskusi, F-PDR Menyatakan Pemilu 2024 Merusak Demokrasi Indonesia