Pungli di Sekolah, Mesti Disanksi
Minggu, 08 Juli 2012 – 11:14 WIB
Sementara Kabid Disdik Kota Cirebon, Nurahim ZA menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya saat mengetahui kabar pungli. Disdik langsung berkoordinasi dengan Kepala UPTD untuk melakukan klarifikasi. "Saya sudah rakor dengan teman-teman Kepala UPTD, agar dipantau dan diklarifikasi ke sekolah yang disebutkan di media. Hasil pantauan nantinya akan dilaporkan secara tertulis ke Pak Kadis," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam sidak Komisi C DPRD Kota Cirebon, Kamis (5/7), pihak SDN Pegajahan 2 Kota Cirebon mengakui melakukan pungutan sebesar Rp30 ribu per siswa untuk biaya operasional operator. (kmg)
CIREBON- Persoalan pungutan liar (pungli) dalam PPDB mesti jadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik). Kabid Litbang Dewan Pendidikan Kota Cirebon,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham