Pungutan Boleh Di Sekolah Swasta
Kamis, 19 Juli 2012 – 17:00 WIB

Pungutan Boleh Di Sekolah Swasta
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Menurut Nuh, biaya operasional antara negeri dan swasta sebenarnya sudah dapat dipenuhi melalui BOS (bantuan operasional sekolah) karena masing-masing juga mendapatkan BOS. Namun, mengapa pada akhirnya swasta tidak mampu. Pertama, kata Nuh, hal ini disebabkan karena masih banyak guru-guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi. "Akibatnya biaya untuk guru itu dibebankan untuk biaya operasional," katanya di kediamannya, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta, Kamis (19/7).
Mendikbud menyampaikan, setelah keluarnya Permendikbud No.60/2011 pihaknya mendapatkan masukan dari berbagai penyelenggara pendidikan swasta. Mereka, kata Mendikbud, merasa keberatan jika di sekolah swasta tidak diperkenankan memungut biaya operasional karena biaya itu termasuk untuk guru.
Pada Permendikbud No.44/2012 pasal 9 ayat 1 menyatakan, "Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Sementara, pada pasal 9 ayat 2 menyatakan, "Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi." Adapun pada pasal 9 ayat 3 menyebutkan, "Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan
BERITA TERKAIT
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat