Punya 2 Pacar, Wanita Ini Bingung Siapa Ayah Bayinya
Selasa, 23 Agustus 2016 – 12:23 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Sekar Wijayanti menuturkan, keduanya dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Sementara kami tunggu hasil visum. Keduanya resmi tersangka,” tegas Sekar. (dra/ndy/k11/jos/jpnn)
SAMARINDA – Bibin (bukan nama sebenarnya) kini harus menanggung derita karena berpacaran dengan dua pria sekaligus A (22) dan K (24). Saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan