Punya E-KTP tak Perlu Lagi Foto Copi KTP Lama

Punya E-KTP tak Perlu Lagi Foto Copi KTP Lama
Punya E-KTP tak Perlu Lagi Foto Copi KTP Lama
Perpres Nomor 67 Tahun 2011 adalah perpres tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.

Di Perpres ditegaskan, e-KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Perpres juga, e-KTP merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk, yang juga menjadi bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.

"Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan," demikian salah satu poin di Perpres.

JAKARTA - Hingga saat ini masih terjadi kebingunan di sebagian masyarakat mengenai sistem pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bahkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News