Punya Hubungan Khusus dengan Stafnya, Anggota KPU Ini Dipecat DKPP

Punya Hubungan Khusus dengan Stafnya, Anggota KPU Ini Dipecat DKPP
Kantor DKPP. Foto: JPG/JPNN.com

Teradu juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” kata Muhammad.

Sebagai informasi, perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan Harudin yang berprofesi sebagai PNS (pengadu 1) serta R (pengadu 2). (gir/jpnn)

Hubungan tidak wajar teradu dan pengadu 2 berlangsung secara intens dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News