Punya Hubungan Khusus dengan Stafnya, Anggota KPU Ini Dipecat DKPP
Kamis, 12 Maret 2020 – 06:00 WIB
Teradu juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” kata Muhammad.
Sebagai informasi, perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan Harudin yang berprofesi sebagai PNS (pengadu 1) serta R (pengadu 2). (gir/jpnn)
Hubungan tidak wajar teradu dan pengadu 2 berlangsung secara intens dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024