Punya NIK Otomatis Ditagih Pajak? Begini Kata DJP

Punya NIK Otomatis Ditagih Pajak? Begini Kata DJP
Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pertanyaan banyak dari banyak pihak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap Neilmaldrin. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pertanyaan banyak dari banyak pihak.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News