Pupuk Kaltim Tegaskan Komitmen Perusahaan Menolak Gratifikasi
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh anak perusahaan Pupuk Indonesia, yang melarang memberi dan menerima segala bentuk hadiah atau bentuk lain, yang berhubungan dengan jabatan, baik yang diterima di dalam maupun luar negeri, termasuk yang menggunakan sarana atau transaksi elektronik dan non elektronik.
“Upaya pemberian dan penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pupuk Kaltim,” terang Rahmad.
Begitu pula saat insan perusahaan diminta oleh sejumlah pihak untuk memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus ditolak dengan memberikan penjelasan terkait pedoman gratifikasi kepada peminta.
Jika permintaan menjurus kepada pemerasan atau pemaksaan yang terkait dengan kelancaran proses operasi perusahaan, insan Pupuk Kaltim juga wajib melaporkan hal tersebut ke UPG Pupuk Kaltim untuk dianalisis sesuai ketentuan.
Bahkan jika diperlukan, dapat dikonsultasikan dengan pihak berkompeten, termasuk KPK.
“Saat ini pelaporan bisa dilakukan secara online. Seluruh laporan akan langsung ditindaklanjuti agar potensi bisa ditangani dengan cepat dan optimal,” seru Rahmad.
Dirinya memastikan seluruh aturan terkait larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi bersifat wajib bagi seluruh insan Pupuk Kaltim.
Jika ada temuan oknum yang melanggar, akan ditindak dengan pemberian sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan.
PT Pupuk Kaltim mengutamakan prinsip pengelolaan bisnis yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan aktivitas bisnis.
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Pupuk Kaltim Berangkatkan Ratusan Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
- Pupuk Kaltim Raih The Best Anugerah UKM TJSL Awards 2024
- Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi