Pur Sedang Tidur, Temannya Gelap Mata, Mengerikan

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang. Terdapat sekitar lima luka bacok di bagian leher, kepala dan tangan korban.
Selain membunuh, pelaku juga mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.
“Setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku langsung lari dengan mengunakan motor korban. Tujuan akhir pelaku ingin ke Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Saat sampai di Kabupaten Sekadau sekitar pukul 07:15 WIB, DH terjaring razia karena tak memakai helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
Pada waktu itu polisi belum mengetahui bahwa DH merupakan pelaku pembunuhan.
“Setelah terjaring razia tersebut pelaku beralasan surat-surat kendaraan tinggal di rumah dan hendak mengambilnya. Namun, pelaku kabur dengan naik bus,” terangnya.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 365 KUHP ayat 1 nomor 3 dengan hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Sementara itu, DH mengaku menyesal sudah menghabisi nyawa Pur. Dia mengaku sakit hati karena jatah air miliknya sering diambil oleh Pur.
Masalah sepele bisa membuat seseorang kehilangan nyawa. Hal itulah yang terjadi pada Pur.
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri