Pura-pura Jualan Obat Herbal, Ternyata...

Pura-pura Jualan Obat Herbal, Ternyata...
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

"Akibat perbuatannya, seorang residivis tersebut dijerat pasal 362 KUHP tentang pencuraian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas kapolsek. (yos/jpnn)


Aksi pelaku tersebut dilakukan di perumahan Villa Kembang Desa Kembang Kecamatan Kota Bondowoso.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News