Pusat Berhak Usulkan Pemekaran Daerah
Jumat, 28 Juni 2013 – 23:18 WIB
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang tentang pemerintahan daerah (RUU Pemda) sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa pemerintah pusat punya kewenangan mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB). "Misalnya, untuk kawasan perbatasan yang penting dimekarkan, tak perlu menunggu dari bawah, pusat harus berinisiatif," ujar Djohermansyah Djohan, saat dihubungi JPNN, Jumat (28/6).
Selama ini, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, usulan hanya dari bawah, yakni dari daerah dan pusat hanya menindaklanjutinya dengan membahasnya bersama DPR.
Djohermansyah mengatakan, kewenangan pemerintah mengusulkan pembentukan DOB tersebut menjadi penting dalam kerangka strategis nasional.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang tentang pemerintahan daerah (RUU Pemda) sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa pemerintah
BERITA TERKAIT
- Netizen Soroti Masalah Turis Onar di Bali, Ketua DPD RI Minta Stakeholder Pariwisata Respons
- Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemnaker Bahas Prinsip Upah
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Bahas Hal Penting Ini
- Kemenag Catatkan Rekor MURI Pengukuran Arah Kiblat dengan Lokasi Terbanyak
- Menko Airlangga & Menhan Prabowo Terima Kunjungan Sekjen OECD, Ini yang Bahas
- Panglima TNI Didesak Tarik Personel Puspom dari Kejagung