Pusat Berhak Usulkan Pemekaran Daerah

Pusat Berhak Usulkan Pemekaran Daerah
Pusat Berhak Usulkan Pemekaran Daerah
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang  tentang pemerintahan daerah (RUU Pemda) sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa pemerintah pusat punya kewenangan mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Selama ini, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, usulan hanya dari bawah, yakni dari daerah dan pusat hanya menindaklanjutinya dengan membahasnya bersama DPR.

Djohermansyah mengatakan, kewenangan pemerintah mengusulkan pembentukan DOB tersebut menjadi penting dalam kerangka strategis nasional.

"Misalnya, untuk kawasan perbatasan yang penting dimekarkan, tak perlu menunggu dari bawah, pusat harus berinisiatif," ujar Djohermansyah Djohan, saat dihubungi JPNN, Jumat (28/6).

JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang  tentang pemerintahan daerah (RUU Pemda) sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News