Putri Candrawathi tidak Ditahan, Bambang Rukminto: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Putri Candrawathi tidak Ditahan, Bambang Rukminto: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Tersangka Putri Candrawathi tak ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak ditahan Polri

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan tersangka Putri Candrawathi.

Dia menilai keputusan tidak menahan Putri Candrawathi itu jauh dari rasa keadilan.  "Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (2/9). 

Seperti diketahui, Putri Candrawathi bersama Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Putri dan Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sudah ditahan polisi. Sementara, Putri Candarawathi tidak ditahan. 

Bambang mengatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, lanjut Bambang, yang menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

Bambang Rukminto menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J menyakiti rasa keadilan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News