Putus Sekolah, M Nekat jadi Pencuri Sepeda Motor
Sabtu, 24 Maret 2018 – 23:56 WIB
“Sejauh ini senjata itu belum digunakan untuk melukai korban, namun hanya untuk menakuti bila terpergok korbannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/gob)
Remaja yang kini bekerja sebagai tukang parkir ini terakhir kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Perumahan Harapan Indah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Catch Kill
- Ngantuk Terkulai
- Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Sepeda Motor Anis Hilang Dicuri, 2 Pelakunya Terekam CCTV
- Inilah Penjahat Sadis di Ogan Ilir, Bunuh Mahasiswi hingga Bawa Kabur Motor Korban
- Main ke Indekos Teman Wanita, Mahasiswa Ini Motornya Digondol Maling