Putus Sekolah, M Nekat jadi Pencuri Sepeda Motor

Putus Sekolah, M Nekat jadi Pencuri Sepeda Motor
Ilustrasi sepeda motor curian. Foto: Kaltim Post/JPNN

“Sejauh ini senjata itu belum digunakan untuk melukai korban, namun hanya untuk menakuti bila terpergok korbannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/gob)


Remaja yang kini bekerja sebagai tukang parkir ini terakhir kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Perumahan Harapan Indah.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News