Putusan Dieksekusi, Antasari Resmi jadi Napi
Senin, 03 Januari 2011 – 10:10 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akhirnya resmi menjadi narapidana. Hal itu setelah vonis 18 tahun dari pengadilan telah dieksekusi oleh kejaksaan. "Karena sarat dengan kejanggalan (dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen)" ucap Antasari. "Karenanya saya akan ajugak peninjauan kembali (PK)," ucapnya.
Antasari dijemput dari Rutan Narkoba Polda Metrojaya sekitar pukul 09.00 hari ini (3/1) oleh petugas kejaksaan yang didampingi kepolisian. Bercelana panjang biru dan jemeja lengan pendek putih bergaris biru, mantan jaksa itu digelandang menuju LP Cipinang.
Baca Juga:
Namun eksekusi putusan itu tak membuat Antasari berhenti melawan putusan pengadilan. Meski MA sudah menolak permohonan kasasi yang diajukannya, namun masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akhirnya resmi menjadi narapidana. Hal itu setelah vonis 18 tahun dari pengadilan telah dieksekusi oleh
BERITA TERKAIT
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha