Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi

Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi
Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, pada 28 Agustus lalu menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Oleh pengadilan, mantan ketua Otorita Batam itu itu dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Atas putusan itu, baik Ismeth maupun JPU KPK diberi waktu seminggu untuk mengajukan banding. Namun kedua belah pihak memutuskan untuk tidak banding sehingga putusan dinyatakan inkracht. (ara/jpnn)


JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, akhirnya resmi menjadi narapidana (napi). Pasalnya, Selasa kemarin (22/9) Jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News