Putusan Hakim Perkara Ahok Dinilai Menenteramkan Masyarakat

Putusan Hakim Perkara Ahok Dinilai Menenteramkan Masyarakat
Ahok saat menjalani sidang. Foto: dok.JPNN.com

Bahkan, melakukan sampai larut malam. Nah, kata dia, aksi-aksi seperti ini tidak boleh lagi ditolerir.

“Apabila ini ditolerir maka akan mengganggu keamanan, kenyamanan, kondusifitas bernegara. Bukan tidak mungkin akan mencabik-cabik rasa keadilan,” katanya.

Ikhsan maupun MUI berharap untuk bersama-sama kembali ke rumah besar Indonesia. Ikhsan menyatakan, Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin sudah menyerukan untuk melakukan dialog nasional membicarakan persoalan bangsa ini.

“Ada peran yang perlu dilakukan bapak kita, penyelenggara negara, jangan membiarkan persoalan ini berlarut. Kalau sepakat merawat kebinekaan ini, tentu akan kelihatan siapa yang terus mengompori dan membuat letupan tidak produktif," jelasnya.

Peneliti sosial politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Bukan negara kekuasaan. Karenanya seluruh proses kehidupan sosial ekonomi menempatkan hukum sebagai hal utama dalam mengelola negara.

"Kita perlu percaya bahwa pengadilan mengambil putusan berdasarkan argumentasi hukum,” katanya di kesempatan itu.

Dia mengimbau, jangan ada lagi yang berasumsi bahwa putusan pengadilan itu sudah tidak benar sebelum membuktikannya melalui proses banding di Pengadilan Tinggi. “Jadi, Pengadilan Tinggi nanti yang akan membuktikan," ujarnya.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, Pengadilan Negeri hanya memutus. Setelah itu, kewenangan ada di PT.

Vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News