Putusan KPU Gorontalo Dinilai Sewenang-wenang
Senin, 22 April 2013 – 17:06 WIB
Mengenai legalisasi ijazah yang dipersoalkan KPU, menurut Maruara, sebenarnya hanya untuk melihat apakah sesuai dengan asli atau tidak. Seharusnya KPU mengembalikan saja kepada keputusan MK, yaitu keputusannya harus untuk kepentingan masyarakat.
"Dalam kasus ini, saya lihat mungkin ada aspek politik," tegasnya.
Tapi kalau seluruh penyelenggara negara seperti KPUD Gorontalo, lanjut Maruara, sangat naif dan ruginya negara karena hanya mengurus soal ijazah saja. "Mestinya KPU dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan seluruh kepentingan. Yang penting ada kebenaran materiil. Bisa saya bayangkan betapa kacaunya Gorontalo saat KPU mencoret salah satu calon," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Putusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dinilai melanggar hukum. KPU juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi