Putusan MK Menganulir Putusan KPU Dibenarkan Konstitusi

Putusan MK Menganulir Putusan KPU Dibenarkan Konstitusi
Putusan MK Menganulir Putusan KPU Dibenarkan Konstitusi
"Banyak yang berpandangan tentang MK wewenangnya hanya pengawal konstitusi, UUD. Kalau ada undang-undang sebagian atau seluruhnya yang bertentangan dengan UUD maka bisa dibatalkan. Itu kewenangan MK. Terhadap ketentuan yang di bawah UU itu kewenangan MA," imbuhnya.

Sebagaimana yang sudah diputuskan MK, Ketua MK Mahfud MD, menilai KPU sudah membuat satu kekeliruan dalam menerapkan pasal 205 ayat (5), (6) dan (7) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mengubah metode penghitungan kursi tahap tiga dengan mengumpulkan suara hanya dari dapil yang memiliki sisa kursi saja. (fas/JPNN)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Patrialis Akbar menilai wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa hasil Pemilu sekaligus menilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News