Putusan MK Menganulir Putusan KPU Dibenarkan Konstitusi
Jumat, 12 Juni 2009 – 14:26 WIB
"Banyak yang berpandangan tentang MK wewenangnya hanya pengawal konstitusi, UUD. Kalau ada undang-undang sebagian atau seluruhnya yang bertentangan dengan UUD maka bisa dibatalkan. Itu kewenangan MK. Terhadap ketentuan yang di bawah UU itu kewenangan MA," imbuhnya. Sebagaimana yang sudah diputuskan MK, Ketua MK Mahfud MD, menilai KPU sudah membuat satu kekeliruan dalam menerapkan pasal 205 ayat (5), (6) dan (7) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mengubah metode penghitungan kursi tahap tiga dengan mengumpulkan suara hanya dari dapil yang memiliki sisa kursi saja. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Patrialis Akbar menilai wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa hasil Pemilu sekaligus menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan