Putusan Vonis Sopir Lamborghini Maut Ditunda Karena Ini

Putusan Vonis Sopir Lamborghini Maut Ditunda Karena Ini
Wiyang Lautner di ruang sidang. Foto: Jawa Pos/Radar Surabaya

jpnn.com - SURABAYA-Sidang putusan  perkara kecelakaan mobil Lamborghini nopol B 2258 WM dengan terdakwa Wiyang Lautner, 24  tertunda. Sidang untuk terdakwa warga perumahan mewah di Surabaya tersebut ditunda pekan depan.

Ini terjadi karena Ketua Majelis Burhanuddin sedang sakit. Dia dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.

"Sidang pembacaan putusan akan kami tunda Rabu (30/3) pekan depan," ujar anggota majelis hakim Mangapul Girsang pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (23/3).

Menanggapi penundaan sidang putusan tersebut, pengacara Wiyang, Ronald Napitulu mengaku menerima.  Lantaran, pembacaan putusan ini baru satu kali ditunda. "Kami turuti saja, karena penundaan putusan ini baru satu kali ditunda," lanjutnya.

Saat ditanya mengenai harapan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya, Ronald tak begitu banyak memberikan komentar. Dia hanya ingin menghormati apapun putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Wiyang.

 "Kami lihat saja. Tidak mungkin kalau langsung bebas. Jika ada kelebihan dari putusan tersebut, ya, kami hormati saja keputusannya,"  tandasnya.

Pada sidang sebelumnya, Senin (14/3), jaksa penuntut umum (JPU) Feri Rahman menuntut Wiyang dengan hukuman 5 bulan kurungan dengan denda Rp 12 juta, subsidair 3 bulan penjara. Setelah menjalani satu kali sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Wiyang, seharusnya kemarin menjadi hari penentuan vonis dari majelis hakim terhadap anak pengusaha di kawasan Kembang Jepun tersebut. (bae/no/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News