Rachel Vennya Siap Mengikuti Semua Proses Hukum
Senin, 01 November 2021 – 11:11 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
"Jadi, sudah kami naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya.
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan kliennya akan kooperatif dengan pihak kepolisian. Rachel akan patuh dan siap mengikuti proses hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BKHIT Kepri Musnahkan Barang Tegahan, Tuh Lihat!
- 49 Kg Daging Sapi Tanpa Sertifikat Kesehatan Disita Karantina Papua Barat