Ragukan Anggaran PPPK Guru 2021, Pimpinan Komisi X DPR Sodorkan Fakta Mengejutkan

Ragukan Anggaran PPPK Guru 2021, Pimpinan Komisi X DPR Sodorkan Fakta Mengejutkan
Pimpinan Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim mengecek kembali anggaran gaji PPPK guru 2021.

Hal ini untuk memastikan gaji PPPK guru tersebut benar-benar masuk dana alokasi umum (DAU).

Dia menegaskan Komisi X cukup gencar menyosialisasikan tentang anggaran gaji PPPK guru ini, bahkan menyertakan surat juga. Sayangnya mental semua. Para kepala daerah masih kurang percaya.

"Kalau ditanya upaya DPR sudah maksimal sebenarnya. Setiap kunjungan ke dapil yang ditanyakan pasti soal PPPK," kata Fikri, Sabtu (22/1).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kemudian menelisik lebih dalam penyebab kepala daerah kurang percaya dengan pernyataan pemerintah.

Ternyata kata Fikri, para kepala daerah itu diharuskan KemenPAN-RB membuat surat pernyataan tentang kesanggupan membayar gaji dan tunjangan PPPK.

Menurut Fikri, karena ada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo itulah banyak kepala daerah mundur.

Formasi yang tadinya belasan ribu turun drastis menjadi ribuan, bahkan ratusan.

Pimpinan Komisi X DPR meragukan anggaran PPPK guru 2021 dengan menyodorkan fakta mengejutkan. Simak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News