Rahasia Penerimaan Pajak tetap Moncer saat Pandemi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian Indonesia tidak menurunkan realisasi penerimaan pajak.
Meski pajak sempat kendor pada 2020, tetapi segera bangkit pada 2021 hingga 2022.
Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited) menunjukkan realisasi total Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.285,2 triliun, atau setara dengan 91,5 persen pada 2020.
Kemudian pada 2021 sebesar Rp 1.547,8 triliun atau 107,15 persen dan pada 2022 sebesar Rp 1.717,8 triliun atau 115,6 persen.
Pada awal 2023, realisasi pajak pun masih di jalurnya. Sebab, tumbuh 48,6 persen secara tahunan (yoy) lantaran membukukan pemasukan Rp 162,23 triliun.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai realisasi pajak yang moncer dipengaruhi tiga faktor.
Pertama, pelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi membuat perekonomian bergerak dan perlahan pulih.
"Ini mendorong kenaikan penerimaan pajak," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/2).
Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian Indonesia tidak menurunkan realisasi penerimaan pajak.
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Impor-Ekspor Indonesia-Israel Masih Ada, Banyak Pihak Meragukan Boikot Produk
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik