Rahasia Penerimaan Pajak tetap Moncer saat Pandemi Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian Indonesia tidak menurunkan realisasi penerimaan pajak.
Meski pajak sempat kendor pada 2020, tetapi segera bangkit pada 2021 hingga 2022.
Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited) menunjukkan realisasi total Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.285,2 triliun, atau setara dengan 91,5 persen pada 2020.
Kemudian pada 2021 sebesar Rp 1.547,8 triliun atau 107,15 persen dan pada 2022 sebesar Rp 1.717,8 triliun atau 115,6 persen.
Pada awal 2023, realisasi pajak pun masih di jalurnya. Sebab, tumbuh 48,6 persen secara tahunan (yoy) lantaran membukukan pemasukan Rp 162,23 triliun.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai realisasi pajak yang moncer dipengaruhi tiga faktor.
Pertama, pelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi membuat perekonomian bergerak dan perlahan pulih.
"Ini mendorong kenaikan penerimaan pajak," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/2).
Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian Indonesia tidak menurunkan realisasi penerimaan pajak.
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024