Rahasia Penerimaan Pajak tetap Moncer saat Pandemi Covid-19

Rahasia Penerimaan Pajak tetap Moncer saat Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian Indonesia tidak menurunkan realisasi penerimaan pajak. Ilustrasi: Elvi R/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian Indonesia tidak menurunkan realisasi penerimaan pajak.

Meski pajak sempat kendor pada 2020, tetapi segera bangkit pada 2021 hingga 2022.

Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited) menunjukkan realisasi total Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.285,2 triliun, atau setara dengan 91,5 persen pada 2020.

Kemudian pada 2021 sebesar Rp 1.547,8 triliun atau 107,15 persen dan pada 2022 sebesar Rp 1.717,8 triliun atau 115,6 persen.

Pada awal 2023, realisasi pajak pun masih di jalurnya. Sebab, tumbuh 48,6 persen secara tahunan (yoy) lantaran membukukan pemasukan Rp 162,23 triliun.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai realisasi pajak yang moncer dipengaruhi tiga faktor.

Pertama, pelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi membuat perekonomian bergerak dan perlahan pulih.

"Ini mendorong kenaikan penerimaan pajak," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/2).

Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian Indonesia tidak menurunkan realisasi penerimaan pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News