Rahudman-Eldin Dilantik 26 Juli

Rahudman-Eldin Dilantik 26 Juli
Rahudman-Eldin Dilantik 26 Juli
JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan penetapan kemenangan pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin di pemilukada Medan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi.

Koordinasi ini, lanjut Tamba, untuk persiapan pelantikan Rahudman-Eldin. "Rencana pelantikan 26 Juli. Mestinya 19 Juli, tapi karena kita harus menunggu putusan MK, jadi tertunda," ujar Tamba usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Selasa (20/7). Dalam putusannya, MK menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti.

Mengenai materi gugatan yang ditolak MK ini, Arteria Dahlan, kuasa hukum Sofyan-Nelly, begitu keluar ruang sidang, sambil jalan, bergumam,"sedih...sedih...." Dia mengaku sangat terkejut dengan putusan MK ini. Yang dia harapkan, MK membuat putusan seperti kasus Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang mendiskualifikasi pasangan calon yang dinyatakan terbukti curang dan menetapkan satu pasang sisanya sebagai pemenang.

"Padahal, bukti-bukti untuk kasus Medan ini jauh lebih kuat dibanding kasus Kobar. Tapi kok putusannya berbeda 180 derajat?," ujar Arteria, yang juga menjadi pengacara dalam kasus Kobar.

JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan penetapan kemenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News