Raker dengan BNPB, Komisi VIII DPR Singgung Ego Sektoral Kementerian

Raker dengan BNPB, Komisi VIII DPR Singgung Ego Sektoral Kementerian
Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (6/4). Dalam rapat itu, komisi yang membidangi agama, sosial, bencana, perlindungan perempuan dan anak itu mempertanyakan sejumlah hal kepada BNPB atau Gugus Tugas, terkait upaya penanganan pandemi Covid-19.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyatakan, pihaknya ingin mengetahui bagaimana anggaran untuk penanganan Covid-19. Sebab, kata dia, musibah ini tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Tentu sudah pasti tidak pernah dianggarkan pula sebelumnya.

“Kami perlu memastikan. Karena itu rapat kerja ini ingin mendorong dan dukung sepenuhnya apa pun langkah BNPB dan Gugus Tugas untuk menganggarkan, membuat budget begitu tepat sehingga musibah ini bisa diatasi menyeluruh,” kata Yandri yang memimpin rapat.

Yandri menambahkan dua pekan lalu dia berkunjung dan berdialog dengan Doni Monardo. Berbagai persoalan dibahas. Seperti dari sisi kesehatan, APD, masker, yang masih kurang. “Karena wabah ini tidak pernah diduga. Mungkin, sudah ada langkah taktis BPNB terhadap APD dan sebagainya,” kata dia.

Menurut Yandri, pihaknya juga ingin memastikan dampak sosial, dan lainnya yang langsung berpengaruh ke masyarakat. Dia meyakini, kepala BNPB sudah mendapat info komplet dari Istana, maupun kementerian/lembaga lain.

“Walau kami tahu ego sektoral sangat terasa, mungkin belum maksimal koordinasinya. Perlu dengar kepala BNPB apakah ego sektoral itu semakin turun, dan komunikasi semakin bagus, serta alat alat atau kebutuhan untuk mengantisipasi dan mengobati orang yang terpapar sudah terpenuhi atau belum,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Yandri menyatakan bahwa Komisi VIII sudah mengirim surat kepada Ketua DPR Puan Maharani, untuk percepatan dan fokus kepada revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Menurut dia, walaupun leading-nya adalah Kementerian Sosial (Kemensos), tetapi kalau dari aspek kebutuhan tentu yang paling banyak menggunakan UU itu adalah kepala BNPB dan jajarannya.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyatakan, pihaknya ingin mengetahui bagaimana anggaran untuk penanganan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News