Rambe: Aneh, MenPAN-RB Meluluskan Peserta CPNS yang Gagal
Kamis, 22 November 2018 – 14:14 WIB

Sekjen Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Muhammad Nur Rambe saat demonstrasi di depan Istana Presiden Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Ist
"Parahnya, hingga kini yang tertinggalkan dari aturan tersebut (honorer K2) protes terus menerus dan tidak punya jalan keluar hingga lahirlah UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tandasnya.(esy/jpnn)
Kebijakan pemerintah mengeluarkan PermenPAN-RB 61/2018 untuk mengakomodir peserta CPNS yang gagal dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) dinilai aneh.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun