Rambe: Aneh, MenPAN-RB Meluluskan Peserta CPNS yang Gagal
Kamis, 22 November 2018 – 14:14 WIB
"Parahnya, hingga kini yang tertinggalkan dari aturan tersebut (honorer K2) protes terus menerus dan tidak punya jalan keluar hingga lahirlah UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tandasnya.(esy/jpnn)
Kebijakan pemerintah mengeluarkan PermenPAN-RB 61/2018 untuk mengakomodir peserta CPNS yang gagal dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) dinilai aneh.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- MenPAN-RB: Juli, Pejabat dan ASN Sudah Pindah ke IKN
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?