Rapat dengan Kementerian ATR, DPD Soroti Sengketa Tanah
Rabu, 20 November 2019 – 20:27 WIB
Dia, menambahkan penyelesaian kasus ini sifatnya administratif dan setiap keputusan yang keluar selalu digugat dan seolah-olah tidak selesai. "Dan gugatan baru dianggap kasus yang baru," tegasnya.
Menurut dia, persoalan tersebut harus dilihat bahwa masalah ini bukan domain Kementerian ATR/BPN semata tetapi ada terkait Kepolisian, Kejaksaan, Kementeian Keuangan terkait aset, dan KLHK. "Sehingga dalam kasus-kasus tertentu perlu MoU dan koordinasi tapi tetap sulit mengambil kesepakatan,” ucap Agus. (Adv/jpnn)
Komite I DPD menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda
- Gambar Komeng
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024
- Jadi Calon Anggota DPD, Komeng Ingin Mencontoh Korea Selatan
- Jadi Calon Anggota DPD, Komeng Tidak Pernah Minta Tolong Dipromosikan Rekan Artis