Rapat dengan Kementerian ATR, DPD Soroti Sengketa Tanah

Rapat dengan Kementerian ATR, DPD Soroti Sengketa Tanah
Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Rapat Komite I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Humas DPD RI

Dia, menambahkan penyelesaian kasus ini sifatnya administratif dan setiap keputusan yang keluar selalu digugat dan seolah-olah tidak selesai. "Dan gugatan baru dianggap kasus yang baru," tegasnya.

Menurut dia, persoalan tersebut harus dilihat bahwa masalah ini bukan domain Kementerian ATR/BPN semata tetapi ada terkait Kepolisian, Kejaksaan, Kementeian Keuangan terkait aset, dan KLHK. "Sehingga dalam kasus-kasus tertentu perlu MoU dan koordinasi tapi tetap sulit mengambil kesepakatan,” ucap Agus. (Adv/jpnn)

Komite I DPD menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News