Rapat dengan Mendagri, Komite I DPD Minta UU Pemda Direvisi
Senin, 04 September 2023 – 20:17 WIB

Anggota DPD RI asal Sulteng Abdul Rachman Thaha (ART). Foto: dokpri ART
Keenam, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan memperhatikan substansi yang telah disusun oleh Komite I DPD RI.
Ketujuh, Komite I DPD RI meminta pemerintah agar Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dikembalikan ke Kota Banjarmasin dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.
"Pada bagian akhir rapat kerja, pimpinan menyerahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Provinsi Jakarta yang telah disusun oleh Komite I DPD RI kepada Menteri Dalam Negeri," ujar senator asal Sulawesi Tengah itu.(fat/jpnn)
Komite i DPD RI dalam rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian meminta agar dilakukan revisi terhadap UU Pemda. Begin poin-poin kesimpulannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark