Rapat dengan Mendagri, Komite I DPD Minta UU Pemda Direvisi

Rapat dengan Mendagri, Komite I DPD Minta UU Pemda Direvisi
Anggota DPD RI asal Sulteng Abdul Rachman Thaha (ART). Foto: dokpri ART

Keenam, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan memperhatikan substansi yang telah disusun oleh Komite I DPD RI.

Ketujuh, Komite I DPD RI meminta pemerintah agar Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dikembalikan ke Kota Banjarmasin dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

"Pada bagian akhir rapat kerja, pimpinan menyerahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Provinsi Jakarta yang telah disusun oleh Komite I DPD RI kepada Menteri Dalam Negeri," ujar senator asal Sulawesi Tengah itu.(fat/jpnn)

Komite i DPD RI dalam rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian meminta agar dilakukan revisi terhadap UU Pemda. Begin poin-poin kesimpulannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News