Rasain, Pelaku Penipuan Lelang Online Pegadaian Bakal Segera Disidangkan

Rasain, Pelaku Penipuan Lelang Online Pegadaian Bakal Segera Disidangkan
PT Pegadaian bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merilis perkembangan kasus penipuan lelang online yang mengatasnamakan Pegadaian. Foto dok Pegadaian

jpnn.com, JAKARTA - Pelaporan akun Instagram yang mengatasnamakan PT Pegadaian segera memasuki tahap persidangan.

Proses hukum ini berjalan setelah PT Pegadaian melaporkan sekitar 400 lebih akun Instagram yang 'menjual' nama perseroan untuk menipu masyarakat dengan dalih lelang online.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Amoeng, akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade.

"Ssehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian. Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian," papar Amoeng di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/11).

Selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.

Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan setelah transfer diterima pelaku, mereka menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Sarjono Turin mengatakan saat ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” kata Sarjono.

PT Pegadaian tak main-main dalam menindak oknum-oknum yang mencatut nama perseroan untuk menipu masyarakat lewat lelang online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News